Kompas TV advertorial

Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Perketat Syarat Masuk Pendatang dari Luar Negeri

Kompas.tv - 5 November 2021, 16:36 WIB
cegah-varian-baru-covid-19-pemerintah-perketat-syarat-masuk-pendatang-dari-luar-negeri
Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Kamis (4/11/2021). Pemerintah mengantisipasi masuknya varian baru virus Covid-19 dengan memperketat pemeriksaan kesehatan bagi turis asing. (Sumber: Dok. KPCPEN)
Penulis : Elva Rini

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengantisipasi masuknya varian baru virus Covid-19 yang ditemukan di sejumlah negara, pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan bagi pendatang dari luar negeri atau turis asing.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa munculnya varian baru bisa melalui dua cara, yakni dibawa pelaku perjalanan dan melalui mutasi.

“Jadi ada dua langkah antisipasi pemerintah untuk cegah tangkal varian baru ini,” tutur Nadia dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Kamis (4/11/2021).

Beberapa upaya yang dilakukan antara lain dengan memperketat pintu masuk negara, kewajiban vaksin lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta karantina 3 hari di mana pada hari pertama dan ketiga dilakukan entry dan exit test.

Dikatakan Nadia, Indonesia juga membatasi negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia, yaitu hanya negara Level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate di bawah 5 persen.

Sedangkan di dalam negeri, upaya pemantauan terus dilakukan, disertai percepatan vaksinasi untuk menekan virus supaya tidak berkembang lebih lanjut.

Baca Juga: Kominfo Temukan 1.971 Hoaks Covid-19 Sejak Januari 2020, Paling Banyak di Facebook

Saat ini, menurut Nadia, sudah hampir 200 juta dosis vaksin disuntikkan di Indonesia dengan cakupan sekitar 57 persen dari sasaran vaksinasi. Meski setidaknya sudah ada perlindungan, namun karena belum mencapai 70 persen maka dinilai belum cukup untuk menahan bila ada varian baru.

Menyoroti masih rendahnya cakupan vaksinasi kelompok rentan, Nadia menyatakan bahwa kesadaran masyarakat dan literasi vaksinasi di Indonesia masih harus ditingkatkan.

Setelah Covid-19 berubah menjadi penyakit endemis, maka kepatuhan protokol kesehatan dan cakupan vaksinasi sangat diperlukan untuk hidup berdampingan dengan virus tersebut.

“Upaya pengendalian pandemi butuh kepatuhan, dukungan, kesadaran masyarakat. Kebijakan gas dan rem, yaitu membuka dan mengetatkan peraturan diberlakukan di banyak negara dengan kearifan lokal masing-masing negara, tidak hanya di Indonesia. Jadi upaya-upayanya memang harus dilakukan bersama,” ujar Nadia.

Kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane menjelaskan bahwa proses mutasi pada virus sudah berlangsung cukup lama, yang harus diperhatikan adalah bagaimana varian baru tidak tersebar antar negara.

Mutasi, dikatakannya, adalah proses adaptasi virus ketika masuk ke tubuh inang dan akan terus dilakukan sampai menuju kestabilan, melemah, atau bermutasi kembali.

“Jadi yang paling harus diwaspadai adalah masuknya varian-varian pertama,” ujar Masdalina.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x