Kompas TV advertorial

PT SMI Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Pinjaman PEN Daerah

Kompas.tv - 5 Desember 2020, 06:00 WIB
pt-smi-dorong-transparansi-dan-akuntabilitas-pengelolaan-dana-pinjaman-pen-daerah
Sejumlah upaya dilakukan pemerintah dalam menyelamatkan roda perekonomian Indonesia agar terhindar dari jurang resesi akibat dampak pandemi Covid-19. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah upaya dilakukan pemerintah dalam menyelamatkan roda perekonomian Indonesia agar terhindar dari jurang resesi akibat dampak pandemi Covid-19.

Langkah penting yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengucurkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp695,2 triliun ke berbagai sektor.

Selain itu sebagai stimulus pergerakan roda ekonomi di daerah, pemerintah menyarankan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat mengoptimalkan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah (PEN Daerah) tahun 2020 yang telah disiapkan oleh pemerintah sebesar Rp15 triliun dari APBN dan Rp5 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diberi mandat oleh Pemerintah untuk menyalurkan dana pinjaman PEN Daerah ke Pemda yang mengajukan usulan pinjaman PEN Daerah melalui Kemenkeu.

Kepercayaan pemerintah kepada PT SMI dilatarbelakangi oleh keberhasilan PT SMI selama ini dalam menyalurkan pinjaman reguler ke beberapa pemda.

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menegaskan agar penggunaan dana PEN harus dilakukan dengan ekstra hati-hati, transparan, dan akuntabel guna menghindari terjadinya risiko hukum seperti konflik kepentingan.

Karena itu, PT SMI bersama Kompas TV menyelenggarakan webinar bertajuk "Pencegahan Korupsi dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional PT SMI kepada Pemerintah Daerah", Selasa (1/12/2020), dalam rangka menjaga kepercayaan publik atas proses penyaluran dana PEN Daerah yang transparan dan akuntabel.

PT SMI, dalam kegiatan ini, mengundang para narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kemenkeu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Pemda Provinsi Jawa Barat, untuk berdiskusi mengenai proses peminjaman dan penyaluran dana PEN Daerah serta upaya-upaya mencegah dan mengawasi penyelewengan pinjaman PEN Daerah.


Pengawasan Pinjaman PEN Daerah oleh Berbagai Pihak

Edwin Syahruzad, Direktur Utama PT SMI, mengakui adanya tantangan dalam memastikan penyaluran dana pinjaman PEN Daerah agar dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

Namun, Edwin memastikan bahwa upaya pengawasan program pinjaman PEN Daerah tidak dilakukan hanya oleh PT SMI dalam pelaksanaannya, tetapi juga melibatkan pengawasan dari berbagai pihak, salah satunya pengawasan yang dilakukan oleh Kemendagri.

M. Ardian Noervianto, Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagi yang menjadi narasumber dalam webinar, menegaskan bahwa dana pinjaman PEN Daerah tidak dapat digunakan untuk program bersifat hibah dan bantuan sosial (bansos).

“Teman-teman SMI ini kan juga memberikan semacam rambu-rambu kepada Pemda, program kegiatan apa yang bisa didanai dari pinjaman PEN Daerah. Jadi, PT SMI tidak akan pernah bisa membiayai program-program yang sifatnya seperti hibah atau bansos,” tegas Ardian.

Ia kembali mengatakan, “Tidak dibuka ruang untuk pendanaan PEN yang membiayai hibah bansos. Cukup clear di situ penggunaan PEN sangat jauh dari aroma fraud dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020.”

Sementara itu, Edwin menambahkan bahwa dana pinjaman PEN Daerah harus dikembalikan ke tujuan pemberian pinjaman, yaitu peningkatan kualitas infrastruktur melalui belanja daerah.

Hal tersebut sesuai dengan tujuan pemerintah menyediakan dana PEN Daerah sebagai respon untuk menggerakkan roda perekonomian daerah yang terpaksa melakukan realokasi dan refocusing anggaran akibat APBD-nya dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Edwin juga menegaskan bahwa sejumlah pihak yang berwenang mengawasi pinjaman PEN Daerah, seperti KPK, Kejaksaan, Polri, BPK, BPKP, LKPP, dan instansi lainnya, akan selalu mengawasi proses dan pelaksanaan program pinjaman PEN Daerah, mulai dari proses persetujuan pemberian pinjaman hingga implementasi di lapangan program-program yang didanai dana tersebut.

Selain itu, masyarakat juga bisa ikut mengawasi program-program yang dijalankan oleh Pemda dengan menggunakan dana pinjaman PEN yang disalurkan oleh PT SMI.

Jika timbul kecurigaan tentang adanya potensi penyelewengan, masyarakat bisa melaporkannya ke intansi terkait, seperti KPK yang memiliki instrumen untuk pengawasan publik terkait hal itu.

Pinjaman PEN Daerah Sebagai Stimulus Pemulihan Ekonomi

Dalam kesempatan yang sama, Edwin Syahruzad juga berharap dana pinjaman PEN Daerah yang disalurkan oleh PT SMI dapat menjadi stimulus untuk memulihkan perekonomian daerah.

“Oleh karenanya, di dalam melaksanakan amanah tersebut dalam konteks belanja di daerah, ada persyaratan tertentu bagi Pemda yang mengajukan usulan pinjaman PEN daerah,” kata Edwin.

Pemerintah menerbitkan PP 43/2020 tentang perubahan atas PP 23/2020 tentang Pelaksanaan Program PEN Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Investasi Pemerintah dalam bentuk Pinjaman PEN Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI.

Pinjaman PEN Daerah dapat berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan, yang diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Ada sejumlah persyaratan bagi daerah untuk memperoleh pinjaman dana PEN Daerah melalui PT SMI, yaitu: Merupakan daerah yang terdampak pandemi Covid-19;

1. Memiliki program pemulihan ekonomi daerah;

2. Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah Pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun sebelumnya; serta

3. Memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah, minimal 2,5 kali.

4. Dokumen teknis lainnya yaitu: Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) untuk kegiatan, paket Kebijakan untuk program pemulihan, serta dokumen lainnya berupa syarat administratif yang diperlukan.

Jenis kegiatan yang dapat dibiayai oleh pinjaman PEN Daerah adalah kegiatan pembangunan infrastruktur yang sedang dilaksanakan tetapi terhenti pendanaannya karena dampak pandemi, serta kegiatan yang telah dianggarkan tetapi belum dilaksanakan menunggu kepastian pendanaan karena adanya realokasi dan refocusing anggaran Pemda.

Mekanisme pinjaman PEN Daerah dilakukan dengan tahapan:

1. Pemda mengajukan Permohonan Pinjaman PEN Daerah dengan dana APBN (dokumen telah memenuhi ketentuan) kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Utama PT SMI.

Sedangkan untuk dana PEN yang bersumber dari PT SMI, permohonan ditujukan kepada Direktur Utama PT SMI, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

2. Kemendagri memberikan pertimbangan kepada DJPK dalam waktu tiga hari kerja, tentang: Kesesuaian atau rencana penyesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta sinkronisasi rencana kegiatan yang diusulkan dengan program prioritas pembangunan nasional.

3. DJPK memberikan Penilaian Kesesuaian dengan program PEN Daerah serta izin pelampauan defisit (jika diperlukan) dalam waktu maksimal tiga hari kerja.

4. Hasil penilaian tersebut diajukan kepada PT SMI yang kemudian berkoordinasi dengan DJPK untuk melakukan penilaian aspek keuangan serta kesesuaian program dan kegiatan, dengan waktu masimal lima hari kerja.

Selain itu dikaji pula tentang jumlah pokok pinjaman, tenor, grace period, bunga, dan paket kebijakan atau KAK yang disepakati.

5. Setelah semua proses tersebut dijalankan, PT SMI membuat kesepakatan dengan Pemda melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT SMI dan Kepala Daerah terkait.

Ada tiga tahap dalam pelaksanaan pinjaman PEN Daerah, yaitu: Tahap Perencanaan, dimana Pemda yang mengajukan proposal pinjaman disyaratkan untuk melakukan review terhadap RAB oleh Inspektorat agar proyek-proyek yang akan dibiayai sesuai dengan standar biaya daerah yang berlaku.

Langkah selanjutnya adalah Tahap Pelaksanaan, pada tahap ini dilakukan review oleh Inspektorat di setiap pencairan pinjaman yang disalurkan oleh PT SMI ke Pemda. Selain itu juga dilakukan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu, BPKP, Kejaksaan, dan KPK.

Tahap terakhir adalah Tahap Pertanggungjawaban, di mana dilakukan review oleh Inspektorat pada Laporan Pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah, serta pengawasan oleh konsultan pengawas PT SMI untuk memverifikasi output dan manfaat yang dihasilkan dari pinjaman PEN Daerah tersebut.

Lebih jauh, Edwin menjelaskan bahwa syarat dan pengawasan ketat pada tahapan pinjaman PEN Daerah bukan bertujuan untuk memberatkan proses peminjaman dana PEN oleh Pemda, melainkan menjaga agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat guna sesuai target dan tujuan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan.

Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pinjaman PEN Daerah

Sebagai implementasi dari prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pinjaman PEN Daerah, PT SMI melakukan sosialisasi ke masyarakat dan para stakeholder mengenai proses, persyaratan, tujuan, serta penerapan tata kelola yang baik.

PT SMI memandang sangat penting bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya untuk program pencegahan korupsi dan pengawasan dalam pelaksanaan pinjaman PEN Daerah ini.

Dengan Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) misalnya, PT SMI mengajukan permohonan untuk mendapatkan pertimbangan hukum dan saran terkait pinjaman PEN Daerah.

Sedangkan dengan KPK, PT SMI telah bekerja sama dengan Direktorat Penelitian dan Pengembangan, di bawah Kedeputian Pencegahan KPK, untuk melakukan kajian mengenai pinjaman PEN Daerah.

"Kami secara proaktif melalui jajaran kami di daerah di daerah, membantu menjaga proses dan tugas PT SMI melalui pendampingan ke PT SMI dan Pemda dengan cara mengimbau daerah untuk melaksanakan pinjaman PEN Daerah sesuai peruntukan dan akuntabel, serta mendampingi PT SMI dalam melakukan proses verifikasi secara proper dan juga proses evaluasi yang dilakukan PT SMI," tegas Feri Wibisono, Jamdatun.

Wawan Wardiana, Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, mengatakan, "Jangan sampai penggunaan pinjaman PEN Daerah ini tidak pas dengan program dan tujuan, misalnya pinjaman yang sebetulnya direncanakan untuk peningkatan ekonomi tapi programnya ternyata tidak sesuai, perlu juga dipastikan proses pengadaan barang dan jasa di daerah harus diperhatikan dengan seksama."

Dengan berbagai kerja sama tersebut, PT SMI berharap agar tujuan utama penyaluran pinjaman PEN Daerah melalui PT SMI, dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas serta tata kelola yang baik.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x