Kompas TV advertorial

Dana Pinjaman PEN Daerah Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Daerah

Kompas.tv - 4 Desember 2020, 18:21 WIB
dana-pinjaman-pen-daerah-jadi-momentum-kebangkitan-ekonomi-daerah
PT SMI bersama Kompas TV menyelenggarakan webinar bertajuk Pencegahan Korupsi dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional PT SMI kepada Pemerintah Daerah (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV – Pemerintah mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional untuk daerah (PEN Daerah) tahun 2020.

Pinjaman dana ini telah disiapkan pemerintah sebesar Rp15 triliun dari APBN, dan Rp5 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Dana pinjaman PEN Daerah merupakan salah satu program pemerintah sebagai respons untuk menggerakkan roda perekonomian daerah yang terpaksa melakukan realokasi dan refocusing anggaran akibat APBD-nya dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Akibat pandemi, kondisi ekonomi Indonesia terkontraksi hingga minus 5,32% pada kuartal dua tahun 2020, dan membaik menjadi minus 3,49% pada kuartal ketiga.

PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diberi mandat oleh pemerintah untuk menyalurkan dana pinjaman PEN Daerah ke Pemda yang mengajukan usulan pinjaman PEN Daerah melalui Kemenkeu.

Kepercayaan Pemerintah kepada PT SMI dilatarbelakangi oleh kinerja PT SMI selama ini dalam menyalurkan pinjaman reguler ke beberapa Pemda yang dinilai cukup baik.

Presiden Joko Widodo menekankan agar penggunaan dana PEN harus dilakukan dengan ekstra hati-hati, transparan, dan akuntabel guna menghindari terjadinya risiko hukum seperti konflik kepentingan.

Karena itu, dalam rangka menjaga kepercayaan publik atas proses penyaluran dana PEN Daerah yang transparan dan akuntabel, PT SMI bersama Kompas TV menyelenggarakan webinar bertajuk "Pencegahan Korupsi dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional PT SMI kepada Pemerintah Daerah" pada Selasa (1/12/2020) lalu.

Dalam kegiatan webinar ini, PT SMI mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Pemda Provinsi Jawa Barat.

Para narasumber berdiskusi mengenai proses peminjaman dan penyaluran dana PEN Daerah serta upaya-upaya mencegah dan mengawasi penyelewengan pinjaman PEN Daerah.

Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu yang menjadi salah satu pembicara dalam webinar tersebut, menilai program PEN Daerah merupakan langkah extraordinary pemerintah yang bertujuan memberi tambahan keleluasaan kapasitas fiskal bagi daerah terdampak Covid-19.

Oleh karena itu, pemda diimbau untuk memanfaatkan dana pinjaman PEN Daerah sebagai bentuk pembiayaan program-program pemulihan ekonomi daerah yang tepat sasaran.

Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga hadir secara daring dalam webinar, percaya bahwa membangun Indonesia dan daerah tidak hanya bisa dilakukan dengan mengandalkan dana APBD, tetapi juga bisa menggunakan alternatif lain, seperti dana pinjaman daerah ini.

Dana PEN Daerah Jadi Daya Ungkit Ekonomi Daerah

“Saya punya beberapa cara untuk mendapatkan sumber keuangan yang bisa membangun kota atau kabupaten. Satu, APBD kota atau kabupaten sendiri, dua APBD provinsi, tiga APBN, empat pinjaman daerah. Nah ini yang kita bicarakan, jadi sekarang saya sedang membahas pintu keempat,” ungkap Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Kang Emil berpendapat bahwa Pemda selama ini terlalu bergantung kepada dana APBD dalam menjalankan roda perekonomian daerah tanpa membuka kemungkinan lain.

Melalui dana pinjaman PEN Daerah, Pemda Provinsi Jawa Barat telah membuat perhitungan matang agar dana tersebut digunakan untuk fokus pada penyediaan infrastruktur, di antaranya puskesmas, fasilitas kesehatan, pembangunan jembatan-jembatan yang putus, serta pembangunan pasar.

Program yang ditawarkan Pemda Provinsi Jawa Barat dalam pinjaman PEN Daerah, menurut Kang Emil, hanya untuk program yang memiliki daya bangkit dan daya pulih dalam menanggulangi dampak pandemi.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana pinjaman dana PEN Daerah, Provinsi Jawa Barat tidak mengucurkan dana tersebut ke daerah-daerah di Jawa Barat yang pergerakan pembangunan infrastrukturnya sudah lancar.

Jawa Barat sendiri merupakan daerah yang terdampak pandemi dan telah kehilangan total Rp6 triliun, baik dari pendapatan asli daerah maupun setoran pemerintah pusat ke daerah.

Hal ini terjadi karena adanya refocusing dan realokasi dana Pemda untuk fokus penanggulangan bencana non-alam pandemi Covid-19, sehingga tidak tersisa dana untuk menggerakkan roda ekonomi daerah.


Proses Penilaian Pinjaman Dana PEN Daerah

Hal senada disampaikan M Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang menyebutkan bahwa dana pinjaman PEN Daerah yang disalurkan melalui PT SMI, merupakan inisiatif mendesak yang harus segera ditempuh Pemda agar perekonomian daerah bisa berjalan.

“Kalau memang membutuhkan, tolong diajukan sesuai dengan prosedur, namun tolong digunakan untuk yang benar-benar prioritas. Jangan sampai pada saat pengajuannya tidak menggunakan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kemendagri dan segenap pihak lain yang ikut terlibat dalam program PEN Daerah mengimbau agar Pemda memanfaatkan dana tersebut dengan cepat dan tepat, mengingat banyak daerah yang belum bisa membangkitkan kembali perekonomiannya setelah kehabisan anggaran akibat pandemi.

“Di sini kita semua betul-betul menjaga tata kelola, sehingga yang diharapkan betul-betul tercapai untuk kebaikan umat yang ada di Indonesia ini," kata Ardian.

Untuk mengajukan permohonan pinjaman PEN Daerah, ada alur proses yang perlu ditempuh, yaitu permohonan pinjaman PEN Daerah dengan dana APBN (dokumen telah memenuhi ketentuan), diajukan oleh Pemda kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri dan Direktur Utama PT SMI.

Sedangkan, dana PEN yang bersumber dari PT SMI, pengajuan permohonan ditujukan kepada Direktur Utama PT SMI, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Langkah berikutnya, Kemendagri memberikan pertimbangan kepada DJPK dalam waktu tiga hari kerja, tentang kesesuaian atau rencana penyesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta sinkronisasi rencana kegiatan yang diusulkan dengan program prioritas pembangunan nasional.

Kemudian, DJPK memberikan Penilaian Kesesuaian dengan program PEN Daerah serta izin pelampauan defisit (jika diperlukan) dalam waktu maskimal tiga hari kerja.

Hasil penilaian tersebut diajukan kepada PT SMI yang kemudian berkoordinasi dengan DJPK untuk melakukan penilaian aspek keuangan serta kesesuaian program dan kegiatan, dengan waktu maksimal lima hari kerja.

Selain itu, dikaji pula tentang jumlah pokok pinjaman, tenor, grace period, bunga, dan paket kebijakan atau KAK yang disepakati.

Setelah semua proses tersebut dijalankan, PT SMI membuat kesepakatan dengan Pemda melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT SMI dan Kepala Daerah terkait.

Memperluas Sumber Pendanaan Bagi Daerah

Sejauh ini, sektor yang paling banyak diajukan Pemda untuk menerima bantuan pinjaman PEN Daerah adalah sektor pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, disusul dengan sistem irigasi, olahraga, kesehatan, transportasi, perumahan, serta pariwisata.

Dengan adanya pinjaman PEN Daerah, pemerintah berharap agar Pemda mampu memanfaatkan dana tersebut dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya program-program daerah sesuai dengan tujuan PEN sendiri, yang fokus kepada pentingnya pemulihan ekonomi daerah sebagai bagian integral dari pemulihan ekonomi nasional.

Terakhir, Edwin Syahruzad, Direktur Utama PT SMI, mengingatkan kembali objektif dari dana pinjaman PEN, yaitu pemulihan ekonomi daerah yang menjadi bagian integral dari pemulihan ekonomi nasional.

Edwin menegaskan, di dalamnya tidak hanya terdapat aspek kecepatan tetapi juga ketepatan, sekaligus meminta berbagai pihak ikut mengawasi dan bersama-sama menjaga penggunaan dana PEN Daerah agar sesuai dengan tujuannya dan demi kemanfaatan untuk masyarakat.

"Bagi PT SMI, harapannya adalah bahwa pinjaman PEN Daerah ini menjadi akses bagi daerah untuk memperluas sumber pendanaan pembangunan. Ke depannya, kami sangat membuka diri untuk dapat bermitra dengan Pemda bukan hanya dalam pinjaman daerah, tetapi juga akses-akses lain yang menjadi kegiatan bisnis PT SMI, seperti KPBU dan pinjaman daerah reguler, agar dapat juga mencapai tujuan pembangunan nasional,” pungkas Edwin.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x