Kompas TV video cerita indonesia

Ngamuk! Pelanggar PSBB Tolak Istrinya Dipindah ke Bangku Belakang

Kompas.tv - 4 Mei 2020, 08:16 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

BOGOR, KOMPAS.TV - Inilah momen ketika seorang pria mengamuk saat dirazia petugas gabungan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Wilayah Empang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 3 Mei 2020.

Dari video yang beredar di media sosial, pria ini menolak instruksi petugas gabungan agar seorang perempuan di bangku depan mobil untuk pindah ke bangku belakang.

Baca Juga: Ngamuk! Viral Pedagang Takjil Tendang Dagangannya, Tolak Ditertibkan PSBB

Pria ini mengaku penumpang tersebut adalah istrinya.

"Saya tidak mau memindahkan istri saya,” kata pria itu.

“Saya di rumah tidur berdua tidak apa-apa, masa di mobil harus di belakang?" ucap dia.

Bahkan, Pria ini sampaikan penolakannya dengan membawa-bawa nama Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Lalu sebenarnya bagaimana peraturan yang tertuang dalam PSBB Bogor?

Dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB:

Pasal 18: Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum … diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan …
f) menjaga jarak antarpenumpang paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter

Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Nomor 551.1/490 Tahun 2020 berisi:

  • Bagian depan mobil penumpang hanya boleh diduduki seorang sopir, sedangkan penumpang harus duduk di area tengah maupun belakang.
  • Mobil pribadi sedan: kapasitas 4, jumlah yang boleh diangkut 3 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di belakang)
  • Mobil pribadi nonsedan: kapasitas 7, jumlah yang boleh diangkut 4 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di tengah, 1 di belakang)

Baca Juga: Mahfud MD: Relaksasi PSBB Tetap Ikuti Protokol Kesehatan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x