Kompas TV video vod

MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, 3 Hakim 'Dissenting Opinion'

Kompas.tv - 22 April 2024, 17:36 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa saat lalu, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar – Mahfud.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam  sidang putusan hari ini, Senin (22/4/2024).

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

Dari 8 hakim konstitusi, 3 hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Ketua Tim Hukum TKN Prabowo - Gibran menyatakan, penolakan seluruh gugatan oleh MK merupakan kemenangan Prabowo – Gibran.

Walaupun ada 3 hakim yang dissenting opinion, hal tersebut tidak mempengaruhi keputusan MK.

Baca Juga: Putusan MK, Gibran Ngantor di Solo: Izinkan Saya Menyelesaikan Pekerjaan

#putusanmk #dissentingopinion #sengketapilpres



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x