JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan keranjang sampah untuk menyelesaikan semua persoalan pemilu.
Hal itu disampaikan Saldi saat pembacaan putusan sengketa Pipres 2024 perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pada hari ini, Senin (22/4/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin
#aniesbaswedan #mahkamahkonstitusi #sengketapilpres
Thumbnail: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.