Kompas TV video vod

Ahli di Sidang MK Sebut KPU Langgar Prinsip Kepastian Hukum, Putusan MK Tak Cukup Daftarkan Gibran

Kompas.tv - 1 April 2024, 17:24 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bambang Eka Cahya Widodo, Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum AMIN, menyebut KPU telah melakukan pelanggaran  prinsip kepastian hukum.

Hal tersebut diungkapkan karena membiarkan Gibran Rakabuming Raka, terus mengikuti tahapan Pilpres 2024.

Karena menurut Ahli Tim AMIN, keputusan MK saja tidak cukup menjadi landasan menerima pendaftaran Gibran.

Baca Juga: Alasan Ahli Tim AMIN KPU Tidak Taat Prosedur, Kaitkan dengan Gibran

#gibran #aniesbaswedan #mk #ahli #kpu



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x