Kompas TV video vod

Sidang Sengketa Pilpres Bakal Dimulai 27 Maret Mendatang, Begini Tahapannya!

Kompas.tv - 25 Maret 2024, 17:42 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi menerima 277 pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU hingga Senin (25/3/2024).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyebut tidak semua aduan akan ditangani MK.

Mahkamah Konstitusi akan mengkaji terlebih dahulu seluruh permohonan. Dari 277 daftar pengajuan permohonan, 263 di antaranya Pemilu Legislatif DPR dan DPRD, 2 pilpres dan 12 calon anggota DPD.

Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan dilibatkan dalam sidang perselisihan pilpres. Hal ini merujuk pada putusan Majelis Kehormatan MK tahun 2023, guna mencegah konflik kepentingan.

Selain tak dilibatkan menangani sengketa pilpres, Anwar Usman juga tak dilibatkan menangani sengketa pileg khusus PSI.

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 3 hakim untuk  memimpin sidang sengketa perselisihan hasil pemilu 2024. Ketiganya akan menjadi ketua di tiga panel.

Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Sidang sengketa pilpres akan dimulai 27 Maret 2024, sementara untuk putusannya selambat lambatnya 22 April 2024 mendatang. MK punya waktu 14 hari untuk memutus perkara.

Sementara untuk sengketa pemilihan legislatif atau pileg, sidang perdana akan dimulai pada 29 April hingga 3 Mei 2024.

Dalam menangani sengketa pileg ini MK punya waktu 30 hari untuk memutus perkara.

Baca Juga: Menyebut Partainya Akan Hancur Lebur, Koalisi Perubahan Respons AHY

#sengketapilpres #gugatanpemilu #mk



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x