Kompas TV video vod

Gugatan Hasil Pemilu di MK dan Hak Angket di DPR, Mana yang Lebih Kuat Buktikan Kecurangan?

Kompas.tv - 21 Maret 2024, 18:05 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Anies berharap proses hukum di MK bisa jadi pembelajaran untuk demokrasi yang baik ke depan.

Tidak hanya Anies-Muhaimin, capres-cawapres di pemilu 2024 lainnya Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga segera mendaftarkan gugatan hasil pilpres ke MK.

Ganjar bilang proses ini akan membuktikan sejumlah hal yang dianggap curang menuju pilpres 2024.

Di sisi lain, publik juga ikut membandingkan bobot mana yang lebih kuat untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu selain sidang sengketa pemilu.

Pasalnya, sejumlah wakil rakyat di DPR kini tengah menggalang dukungan untuk menggulirkan hak angket kecurangan pemilu.

Partai Nasdem mengaku masih mempelajari satu per satu sikap fraksi di DPR, terutama fraksi partai terbesar yakni PDIP.

Sementara itu, PDIP mengaku hingga kini masih menunggu keputusan langsung dari ketua umumnya Megawati Soekarnoputri terkait hak angket dugaan kecurangan pemilu ini.

Gugatan hasil pemilu di MK dan hak angket di DPR, mana yang lebih kuat bisa buktikan dugaan kecurangan pemilu?

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK

#gugatanpemilu #hakangket #hasilpemilu 2024



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x