Kompas TV video sinau

Catat, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Dibatasi, Ini Rinciannya | SINAU

Kompas.tv - 14 Maret 2024, 07:39 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Tercatat ada lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk Indonesia.

 Adapun barang yang dimaksud adalah:

  • Alat elektronik (telepon seluler, headset, dan komputer tablet)
  • Alas kaki
  • Barang tekstil
  • Tas
  • Sepatu

Berikut rincian jumlah barang bawaan yang dibatasi masuk ke Indonesia:

  1. Alas kaki: dua pasang per penumpang
  2. Tas: dua buah per penumpang
  3. Barang tekstil jadi lainnya: lima buah per penumpang
  4. Alat elektronik: lima unit dengan total nilai free on board (FOB) atau harga barang maksimal 1.500 dollar AS (Rp 23.323.650) per penumpang
  5. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: dua buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Baca Juga: Paspor Rusak Denda Rp500 Ribu, Begini Tanda-tandanya | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x