Kompas TV video sinau

Penting, Ini Cara Ajukan Biaya Perbaikan Rumah Rusak karena Bencana | SINAU

Kompas.tv - 5 Maret 2024, 22:13 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Nilai penggantian rumah rusak karena bencana, penggantian tersebut adalah untuk mereka yang akan membangun rumah di tempat awal.

Rumah Rusak Ringan

Kerusakan ringan yang dimaksud adalah:

  • Dinding retak
  • Atap lepas
  • Lantai terkelupas
  • Pintu dan jendela rusak kecil dan instalasi lainnya

Pemilik akan mendapat biaya rekonstruksi dan rehabilitasi sebesar Rp15 juta.

Rumah Rusak Sedang

Kerusakan yang dimaksud:

  • Bangunan rusak namun sebagian rangka atap patah
  • Balok kolom patah
  • Dinding dan kusen pintu atau jendela roboh
  • Langit-langit lepas
  • Sebagian instalasi listrik rusak

Pemilik rumah dengan kondisi tersebut akan mendapatkan biaya perbaikan Rp30 juta.

Rumah Rusak Berat

Rusak berat yang dimaksud adalah:

  • Roboh total
  • Atap jatuh
  • Dinding, kolom, dablok, pelat lanai patah
  • Pintu atau jendela roboh
  • Instalasi listrik rusak total

Pemilik akan mendapatkan penggantian sebesar Rp60 juta.

Baca Juga: 78 Rumah Rusak! Tanah Bergerak Terus Melanda Brebes, Warga Mengungsi

Editor Video: Dawud Majid



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x