Kompas TV video vod

4 Remaja Putri Pelaku Perundungan di Batam Ditetapkan Tersangka, Polisi: Motif Dipicu Sakit Hati

Kompas.tv - 4 Maret 2024, 05:29 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

BATAM, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 4 tersangka kasus perundungan terhadap dua remaja putri di Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.

Empat tersangka terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak, dengan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Dari empat tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Sementara satu lainnya sudah masuk kategori orang dewasa.

Para tersangka kini ditahan selama 8 hari ke depan.

Hasil pemeriksaan polisi, motif perundungan disebabkan beberapa faktor, yakni sakit hati akibat saling sindir, saling tuduh, hingga masalah asmara.

Polisi masih mendalami apakah ada faktor penyebab lain seperti traficking, dalam kasus ini.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Tangkap 2 Jambret Ponsel Milik Pengendara Mobil di Kelapa Gading

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x