JAKARTA, KOMPASTV – Putusan MK terkait perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen jadi sorotan banyak pihak.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menekankan putusan tersebut bukan berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu 2029.
"Kan disebut juga berlaku sebelum (Pemilu) 2029, tapi yang (Pemilu) 2024 berlaku (aturan) yang lama. Jadi jangan bermimpilah yang sudah dapat 1 persen, 2 persen itu lalu bisa masuk (parlemen) sekarang, itu enggak bisa," kata Mahfud.
Baca Juga: Respons Menko Polhukam soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Parlemen
"Menurut saya memang begitu ya gus. Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilihan berikutnya. Jadi kalau ada keputusan-keputusan MK itu ya untuk pemilu selanjutnya," kata Anies.
Sedangkan Ade Armando dari PSI meyakini bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi ambang batas parlemen berpihak pada keuntungan partainya.
Video Editor: Bara Bima
#aniesbaswedan #mahfudmd #putusanmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.