Kompas TV video vod

Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Berikut Hal-Hal yang Tak Boleh Dilakukan

Kompas.tv - 9 Februari 2024, 17:28 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak terasa, ternyata masa kampanye capres cawapres ini akan segera berakhir. Tahap selanjutnya yakni “Masa Tenang” .

Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum pemungutan suara.

Dan pada periode pemilu tahun ini, masa tenang akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

Masa tenang adalah masa di mana semua aktivitas kampanye tidak boleh dilakukan.

Jika ada yang tetap berkampanye, akan dijatuhkan pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.

Selama masa tenang ini, semua media dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang  menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.

Tidak hanya, lembaga survei pun dilarang mengumumkan hasil survei atau pendapat tentang pemilu di masa tenang.

Selain larangan berkampanye, ada lagi kegiatan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang, yaitu para peserta pemilu beserta tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk
tidak menggunakan hak pilihnya, lalu menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos peserta pemilu menggunakan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah dan yang terakhir adalah memilih pasangan calon ataupun partai politik calon anggota tertentu.

Jika ada yang sengaja menjanjikan, memberi uang maupun materi ke pemilih, maka akan dipidana maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta.

Untuk para peserta pemilu, tim sukses, relawan dan juga para simpatisan di masa tenang ini harus stop segala aktivitas kampanye.

Mari ciptakan pemilu damai yang adil dan tanpa kecurangan.

Baca Juga: Warga Magelang Hadiri Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud ke-31, Siap Kawal Kemenangan!

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x