Kompas TV video vod

MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pasal Presiden Boleh Ikut Kampanye

Kompas.tv - 6 Februari 2024, 12:18 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah konstitusi menggelar sidang lanjutan, atas gugatan undang-undang pemilu yang mengatur hak presiden boleh ikut kampanye.

Sidang akan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu.

Sidang dijadwalkan berlangsung, pukul 10.30 siang di Ruang Sidang Panel 1 Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.

Sebelumnya, gugatan yang dilaporkan tim advokasi peduli pemilu, telah dua kali menjalani sidang, sejak diajukan 27 November 2023.

Salah satu gugatannya, menguji pasal 299 undang-undang pemilu, yang menyebut presiden diperbolehkan kampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Kritik Presiden Jokowi, Sivitas Akademika Unbraw Minta Pemerintah dan Aparat Netral dalam Pemilu

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x