Kompas TV video vod

Kronologi Penangkapan 'AWK' Pelaku Pengancaman Penembakan Anies

Kompas.tv - 14 Januari 2024, 11:58 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon Presiden  Nomor Urut Satu, Anies Baswedan menerima ancaman di media sosial.

Anies diduga diancam ditembak saat sedang live di aplikasi tiktok.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap terduga pelaku dengan inisial AWK.

Dari pemeriksaan awal, AWK mengakui perbuatannya membuat cuitan ancaman itu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menuturkan melalui keterangan awal yang disampaikan, tindakan ancaman itu tidak berkaitan dengan capres ataupun parpol tertentu.

Terduga pelaku pun terancam Undang-Undang ITE tentang ancaman melalui media sosial.

Keluarga sang pelaku mengaku kaget atas penangkapan AWK.

Menurut kakak pelaku, saat itu ia bersama bapak dan adiknya AWK sedang mengantarkan pesanan barang.

Tiba-tiba mobil yang dikendarai, diberhentikan oleh anggota kepolisian Polda Jatim.

Polisi kemudian membawa AWK untuk diperiksa.

Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pun mengapresiasi Polri soal penangkapan pelaku pengancaman Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan.

Menurut Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Andre Rosiade seluruh kandidat pemilu harus dapat perlakuan yang sama dan pengganggu demokrasi harus ditangkap.

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD turut menanggapi ancaman yang diterima oleh Anies Baswedan.

Mahfud menyebut polisi harus mengusut kasus ini sesuai hukum.

Saat ini, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur masih mendalami kasus ini.

Baca Juga: Anies Apresiasi ke Kapolri, Usai Pengancam Tembaknya Sudah Ditangkap Kepolisian

#anies #pengancamanies #aniesdiancamditembak



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x