Kompas TV video vod

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kompas.tv - 8 Januari 2024, 16:19 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun dijatuhkan vonis selama 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Vonis Rafael Alun: Dipenjara 14 Tahun, Didenda Rp500 Juta, dan Dihukum Bayar Ganti Rp10 Miliar

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x