Kompas TV video vod

Awas Mafia Tanah, Ini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah secara Online | SINAU

Kompas.tv - 5 Januari 2024, 09:53 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Masyarakat perlu tahu cek sertifikat tanah wajib dilakukan utamanya untuk orang yang akan membeli tanah. Apalagi sekarang marak mafia tanah yang memalsukan sertifikat tanah. Menurut Badan Pertahanan Nasional (BPN), kini pengecekan sertifikat tanah bisa lewat online.

Layanan ini akan memudahkan pemilik dokumen untuk mengecek keaslian tanpa ke kantor BPN. Nah, dalam pengecekan sertifikat tanah via online ini, masyarakat harus memasukkan data antara lain nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lain sebagainya.

Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Lewat Website

  1. Kunjungi  https://www.atrbpn.go.id/
  2. Pilih menu "layanan"
  3. Klik bagian "Pengecekan Berkas"
  4. Isi data yang diminta sistem
  5. Klik "Cari Berkas"
  6. Tunggu senenak hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya akan ditampilkan secara lengkap

Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi ini adalah layanan untuk masyarakat Indonesia yang ingin mengakses informasi mengenai pertanahan. Melansir dari situs resmi ATR/BPN untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

Masyarakat wajib menginformasikan NIK untuk proses aktivasi.

Cara cek setifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku:

  1. Mengunduh aplikasi "Sentuh Tanahku" pada Play Store bagi pengguna android atau App Store bagi pengguna iOS
  2. Melakukan pendafataran menjadi pengguna dengan alamat email yang aktif
  3. Memasukkan username dan password sebagai kelengkapan pendafataran akun
  4.  verifikasi akun dengan klik link aktivasi yang dikirimkan melalui e-mail yang terdaftar
  5. Link akan menghubungkan ke halaman aktivasi pengguna
  6. Klik  "aktivasi" untuk mengaktifkan akun
  7. Setelah mengaktivasi akun, login ke aplikasi Sentuh Tanahku
  8. Masukkan username dan password yang sudah dibuat
  9. Memilih layanan Cek Berkas BPN online
  10. Klik pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan 

Baca Juga: Tidak Buat IKD Kena Sanksi ? Cek Faktanya| SINAU

Editor Video: Dawud Majid



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x