Kompas TV video sinau

Penting, Ini Cara, Biaya, dan Syarat Mengubah Sertifikat HGB Jadi SHM | SINAU

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 07:01 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bisa mengubah menjadi sertifikat Hak Milik (SHM).

Syarat mengubah HGB naik jadi SHM

  1. Mengisi formulir permohonan dan pemohon atau kuasanya membubuhkan tanda tangan di atas meterai
  2. Sertakan surat kuasa bila diperlukan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loker
  4. Surat persetujuan kreditor (apabila dibebani hak tanggungan)
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atas PBB (SPPT PBB) Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Sertifikat HGB
  8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/ Surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2
  9. Mengisi keterangan luas, letak tanah, dan penggunaan tanah yang dimohon tidak sengketa, serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik

Langkah-langkah mengubah HGB jadi SHM

  1. Siapkan berkas persyaratan
  2. Kunjungi Kantor Pertanahan sesuai domisili
  3. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan
  4. Petugas memeriksa berkas yang diajukan
  5. Pemohon ke loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah
  6. Petugas Kantor Pertanahan mengukur dan melakukan pemeriksaan bidang tanah
  7. Pemohon wajib hadir saat proses pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah
  8. Kemudian Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan HGB jadi SHM
  9. Pemohon harus siap jika nanti dibebankan untuk membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  10. Setelah semua proses dinyatakan selesai maka Kantor Pertanahan akan membukukan hak dan penerbitan sertifikat tanah
  11. Proses perubahan HGB dan SHM selesai
  12.  Pemohon dapat mengambil SHM di loket pelayanan

Baca Juga: Simak, Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD Pakai HP | SINAU

Editor Video: Dawud Majid




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x