Kompas TV video vod

Tok! Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua dan Anggota KPK

Kompas.tv - 29 Desember 2023, 12:59 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keppres ditandatangani Presiden Jokowi, Kamis (28/12/2023) kemarin dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pemberhentian Firli tak lepas dari kontroversi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dikutip dari keterangan resmi Koordinator Staf Khusus Presiden,  Ari Dwipayana, “pada tanggal 28 Desember 2023, presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian  Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024."

Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sejumlah pihak mempertanyakan alasan polisi masih tidak melakukan penahanan terhadap Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri.

Kasus pemerasan yang menyeret Firli Bahuri dinilai sudah layak menjadi alasan polisi untuk melakukan penahanan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan diperlukan taktik dan strategi dalam penahanan Firli Bahuri.

Taktik dan strategi diperlukan karena kasus dugaan pemerasan eks Mentan syahrul Yasin Limpo  berpotensi berkembang.

Irjen Karyoto menambahkan, Polda Metro Jaya tidak ingin nantinya penyidik terkesan mencicil dalam mengusut perkara yang ada. 

Saat ini  penyidik telah mengembangkan kasus pemerasan dengan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman menyebut tidak ditahannya Firli dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan merupakan kewenangan penyidik.

Melihat dari kasus yang menimpanya, Firli dinilai layak untuk ditahan.

Firli sudah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada presiden sebanyak 2 kali. Surat pertama diajukan 18 Desember lalu, Kemensetneg menyatakan surat itu tidak dapat diproses karena tak sesuai dalam ketentuan UU KPK.

Dalam surat pertamanya Firli menuliskan berhenti bukan mengundurkan diri.

Firli pun kembali mengirimkan revisi suratnya kepada Presiden 23 Desember 2023. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x