Kompas TV video vod

Pengungsi Rohingya Kembali Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia, Ini Perannya

Kompas.tv - 27 Desember 2023, 21:00 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

ACEH, KOMPAS.TV – Para tersangka ini termasuk dalam rombongan 137 pengungsi Rohingya yang mendarat di Lamreh, Kreung Raya. Adapun tersangka baru penyelundupan manusia ini berinisial MAH (22) dari Bangladesh, kemudian HB (53) yang berasal dari Myanmar.

Tersangka ini bertugas sebagai orang yang membantu pelaku utama MA yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka berdua tugasnya adalah sebagai nahkoda dan teknisi kapal.

Turut pula diamankan barang bukti berupa ponsel, satu set kunci kapal, kapal di pesisir Pantai Lamreh, Kreung Raya.

Ketiga tersangka bersama 9 orang pengungsi lainnya kini berada di Polresta Banda Aceh. Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Prabowo soal Pengungsi Rohingya: Harus Utamakan Kepentingan Rakyat Kita

Editor Video: Joshua Victor 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x