Kompas TV video sinau

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Mendapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah | SINAU

Kompas.tv - 15 Desember 2023, 20:58 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV – Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian ESDM mulai merealisasikan pembagian rice cooker gratis kepada masyarakat.

Adapun sebanyak 500.000 rumah tangga di 36 provinsi yang menjadi target pemerintah untuk menerima bantuan rice cooker gratis.

Pembagian rice cooker dilakukan bertahap sampai bulan Januari 2024. Pembagian tahap awal dimulai pada 12 Desember 2023 dengan menyasar 53.161 rumah tangga yang tersebar di 26 provinsi.

 Berikut syarat mendapat rice cooker gratis dari pemerintah:

  • Pastikan  termasuk dalam kelompok penerima yang ditentukan, yaitu pelanggan PLN dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA, dan belum memiliki rice cooker
  • Informasi tentang calon penerima dikumpulkan oleh kepala desa atau pejabat setingkat di daerah masing-masing
  • Kepala desa atau pejabat setingkat akan mengusulkan nama calon penerima kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
  • Data calon penerima yang telah diusulkan akan diverifikasi dengan melibatkan PT PLN dan entitas terkait untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian dengan kriteria
  • Setelah verifikasi, data penerima yang disetujui akan ditetapkan oleh Menteri ESDM
  • Rice cooker gratis akan didistribusikan kepada penerima yang telah ditetapkan melalui kerja sama antara Dirjen Ketenagalistrikan dengan PT Pos Indonesia dan badan usaha lainnya

Baca Juga: Catat Jangan Sampai Terlewat , Ini Cara Daftar KPPS Pemilu 2024 | SINAU

Editor Video: Dawud Majid



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x