Kompas TV video vod

Tok! 3 Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 11 Desember 2023, 17:02 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Paspampres pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, divonis penjara seumur hidup. Praka Riswandi Manik juga diberi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

"Memidana para terdakwa dengan pidana, satu, terdakwa satu pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023). 

Dua anggota TNI lain yang terlibat, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, juga dipidana penjara seumur hidup. Keduanya juga dipecat dari dinas militer TNI AD.

#sidangvonis #imammasykur

Video editor: Bara Bima

Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x