Kompas TV video sinau

Jangan Dicoba! Bercanda Ada Bom di Pesawat dan Bandara Bisa Dipenjara | SINAU

Kompas.tv - 7 Desember 2023, 22:11 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV - Bercanda soal bom di bandara atau pesawat dipenjara 1 tahun.  Hal tersebut berdasarkan Pasal 437 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Hukuman Bercanda Soal Bom di Bandara atau Pesawat

  • Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun
  • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun
  • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Baca Juga: Gara-Gara 1 Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air Surabaya-Jakarta Ditunda

Editor Video: Dawud Majid



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x