Kompas TV video vod

Ketum APDESI Ngaku Tak Pernah Buat Acara Silaturahmi Desa Bersatu, Ada Oknum yang Memanfaatkan!

Kompas.tv - 21 November 2023, 22:07 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum APDESI mengklarifikasi terkait acara Silaturahmi Desa Bersatu, Minggu (19/11/2023) kemarin. 

Ketua Umum APDESI, Arifin Abdul Majid mengaku tidak tahu menahu dan tidak pernah mengadakan acara Silaturahmi Desa Bersatu yang dihadiri oleh Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum APDESI, Arifin Abdul Majid dalam kesempatannya berdialog di Program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (21/11/2023).

Arifin Abdul Majid juga mengatakan bahwa ada oknum-oknum yang mengatasnamakan APDESI dan memakai logo APDESI untuk acara tersebut.

Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Minggu (19/11/2023) kemarin hadir di kegiatan Silaturahmi Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta.

Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Annas membantah ada deklarasi dukungan capres di acaranya ini, namun ia menegaskan bahwa Prabowo dan Gibran merupakan capres cawapres yang mengakomodir kepentingan desa.

Sejumlah pihak menilai kegiatan kepala desa yang mengahdirkan Gibran tersebut melanggar ketentuan.

Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengaku siap dipanggil Bawaslu terkait kehadirannya di acara tersebut.

Dalam Undang-Undang tentang Desa disebutkan, kepala desa dilarang menjadi pengurus parati politik dan dilarang  terlibat dalam kampaney  pemilu atau pilkada.

Di Undang-Undang tentang Pemilu juga dinyatakan tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusayawatan Desa.

Undang-undang pemilu juga menyebut kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Kepala Desa dan perangkat desa yang melanggar larangan dalam politik praktis bisa dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara, serta bisa terancam pidana penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x