Kompas TV video sinau

Anti Ribet, Berikut Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang secara Online | SINAU

Kompas.tv - 7 November 2023, 20:11 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV - Bagaimana jika kita kehilangan KTP?

Penting untuk diketahui bahwa masyarakat tidak perlu memohon surat pengantar RT/RW atau kelurahan untuk mengurus kehilangan dan membuat KTP.

Apabila kita kehilangan KTP lengkapi syarat-syarat berikut ini:

  • Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian
  • Foto atau scan Kartu keluarga (KK)

Nah, cara untuk mendapatkan surat kehilangan yakni dengan datang ke kantor polisi terdekat. Kemudian ceritakan pada petugas kronologis KTP tersebut bisa hilang.

Cara Mengurus KTP Hilang via Online

  • Buka laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
  • Mendaftar dan isi formulir yang diminta
  • Unggah dokumen sesuai syarat. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru dicetak
  • Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
  • Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru

Baca Juga: Penting, Ini Tips Dapatkan EFIN Tanpa Datang ke Kantor Pajak | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x