Kompas TV video vod

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Buntut Langgar Kode Etik Berat

Kompas.tv - 7 November 2023, 18:28 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini, Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK sebagai buntut dari pelanggaran etik hakim MK.

MKMK menyebut bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik,” ucap Jimly Asshiddiqie.

Hal tersebut diputuskan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis kepada Arief Hidayat, Dinilai Rendahkan Martabat MK

 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x