Kompas TV video sinau

Wajib Tahu! Begini Cara Pindah TPS atau Memilih dalam Pemilu 2024 | SINAU

Kompas.tv - 27 Oktober 2023, 22:03 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV - KPU memastikan pemilih dapat pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masyarakat yang akan pindah memilih datang ke:

  • Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

Ingat, pengurusan pindah TPS tidak bisa dilakukan secara online. Ini karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah pemilih. Aturan mengenai pindah TPS termaktub dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Ketentuan Pindah Pemilih Pemilu 2024

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah, misalnya karena tugas, bawa dan tunjukan surat tugas
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
  • Perlu dicatat, waktu mengajukan pindah memilih adalah H-30 atau H-7 pemungutan suara
  • Jangan lupa berikan bukti pendukung alasan pindah memilih kepada petugas di lokasi

Keadaan Tertentu Pemilih Bisa Pindah Memilih

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Yang Harus Dibawa dan Ditunjukan saat Melaporkan Pindah Memiih

  • Menunjukkan KTP-el atau KK
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal

Baca Juga: Cek Info di Sini untuk Tahu Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024 | SINAU   

Editor Video: Joshua Victor




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x