Kompas TV video vod

Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Pengamat: Jika Firli Absen 2 Kali, Polisi Berhak Panggil Paksa

Kompas.tv - 20 Oktober 2023, 19:23 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK, Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.

Firli seharusnya hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK kepada mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Namun Firli tak bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini karena ada kegiatan lain.

Firli juga meminta waktu untuk mempelajari surat panggilannya karena surat baru ia terima pada 19 Oktober 2023.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan Firli akan dijadwalkan ulang pekan depan.

Ini merupakan pemeriksaan pertama Firli sebagai saksi dalam tahap penyidikan terkait kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Polda Metro Jadwal Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Pekan Depan dalam Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

Firli akan dimintai keterangan salah satunya soal foto pertemuan dirinya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang beredar di publik.

Hingga kini, sebanyak 52 saksi telah diperiksa penyidik.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting berpendapat bahwa polisi berhah memanggil paksa jika Ketua KPK Firli Bahuri 2 kali absen dalam panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan “Kami menghormati proses-proses tersebut. Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud. Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat meminta penjadwalan ulang.”

“KPK sebagai lembaga penegak hukum akan patuh terhadap hukum. Kami pastikan proses ini tidak mengganggu proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan.”

Baca Juga: KPK Panggil Donal Fariz dan 2 Anak Buah Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Korupsi di Kementan

 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x