Kompas TV video vod

Kaesang Pengarep Nilai Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Tidak Berpengaruh dengan Dirinya

Kompas.tv - 17 Oktober 2023, 08:40 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, PSI, Kaesang Pangarep, merespons putusan MK, yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.

Baca Juga: Dinilai Berpeluang Maju Cawapres Usai Putusan MK, Ini Tanggapan GIbran!

Kaesang mengaku belum mengetahui soal putusan MK terkait syarat kepala daerah.

Dirinya hanya mengetahui gugatan yang ditolak.

Baca Juga: PSI Akan Terima Apapun Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Kaesang Pangarep bilang keputusan MK tidak berpengaruh dengan dirinya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Close Ads x