JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi bakal memutus gugatan uji materi terkait batas usia minimal capres-cawapres pada 16 Oktober mendatang.
Putusan ini menyedot perhatian karena disinyalir menjadi pembuka jalan bagi Gibran Rakabuming, yang disebut-sebut diincar untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto di pilpres tahun depan.
Lalu benarkah putusan Mahkamah Konstitusi ini pula yang ditunggu, sebelum Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo mendeklarasikan pendamping mereka?
Untuk mengulasnya, simak dialog KompasTV bersama narasumber Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, Ketua DPP Golkar, Bobby Rizaldi, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.
Baca Juga: Muda Banten Kreatif Dukung Gibran Rakabuming Jadi Bacawapres 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.