Kompas TV video vod

Dokter Gadungan Susanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Ini Alasannya

Kompas.tv - 5 Oktober 2023, 01:51 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

SURABAYA, KOMPAS.TV - Dokter gadungan Susanto di vonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara.

Majelis hakim memutuskan pria lulusan SMA yang telah menjadi dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra atau PHC dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis lebih ringan karena menurut majelis hakim Susanto koperatif dan mengakui perbuatannya.

Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya menyebut dalam menyikapi putusan ini pihaknya masih pikir pikir apakah akan banding atau tidak. 

Baca Juga: Terbukti Melakukan Penipuan, Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara!

#doktergadungan #susanto #dokterpalsu



Sumber : Kompas TV

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.