Kompas TV video sinau

Pensiunan PNS Gajinya Naik 12% Jadi Segini | SINAU

Kompas.tv - 18 September 2023, 16:39 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-   Pendapatan para pensiunan PNS dan pensiunan janda atau duda ini diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1.

Hal tersebut sebagai penghargaan atas jasa para pegawai negeri selama bertahun-tahun telah bekerja dalam dinas Pemerintah.

Sebagai informasi gaji pensiunan PNS tahun 2019-2023. Telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019.

Besaran Gaji Pokok Pensiun PNS

  • PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900
  • PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

Gaji Pokok untuk Janda atau Duda Pensiun PNS

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp170.600-Rp1.375.200
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500

Uang Pensiun Janda atau Duda yang Ditinggal PNS Meninggal

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka, Permintaan SKCK di Bengkulu Meningkat

Editor Video: Joshua Victor



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x