Kompas TV video vod

Aturan MA Mengenai Definisi Perjanjian Pranikah - MA NEWS

Kompas.tv - 10 September 2023, 09:14 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam tata laksana hukum pernikahan di Indonesia, ada satu perjanjian yang sangat jarang digunakan masyarakat ketika hendak melakukan pernikahan.

Perjanjian itu adalah perjanjian pra nikah.

Menurut Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Amran Suadi, secara definisi perjanjian pra nikah adalah persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.

Perjanjian pra nikah ini bisa dilakukan, bagi calon pasangan pengantin yang memiliki harta namun menginginkan harta yang mereka miliki atau hasilkan dapat dipisahkan dari harta bersama setelah pernikahan.

Amran menjelaskan bahwa aturan terkait perjanjian pra nikah diatur dalam pasal 29 undang-undang no satu tahun 1974 tentang perkawinan, dan kompilasi hukum islam pasal 45 sampai pasal 52.

Amran menambahkan perjanjian pra nikah dalam perkawinan dapat dilakukan, asalkan perjanjian itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan tidak menghilangkan kewajiban suami kepada istri, atau sebaliknya.

Baca Juga: Cek Pra Nikah Halal Gak Sih?



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x