Kompas TV video vod

Cekoki Miras ke Kucing, 3 Perempuan Divonis 2 Bulan Penjara

Kompas.tv - 8 September 2023, 23:40 WIB
Penulis : Natasha Ancely

SUMBAR, KOMPAS.TV - Sidang perempuan yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras digelar di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (07/09/23) sore. Sidang sempat di-skors sebanyak dua kali.

Dalam persidangan ini majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada ketiga perempuan ini. Namun, vonis 2 bulan penjara ini diputuskan dengan ketentuan tidak perlu dijalani.

Penahanan baru diberlakukan apabila dalam kurun waktu 4 bulan ke depan, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana lainnya.

Hakim menilai permintaan maaf secara lisan ataupun tulisan yang dilakukan para terdakwa menjadi hal yang meringankan mereka.

Baca Juga: Kembali Marak! Pencurian Kucing Ras di Kawasan Perumahan Kota Malang

 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x