Kompas TV video vod

Sakit Hati Gubuknya Dibongkar, Pria Tega Aniaya Tetangganya Sendiri!

Kompas.tv - 30 Agustus 2023, 16:13 WIB
Penulis : Shinta Milenia

CAKUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Cakung, Jakarta Timur ditangkap Polsek Cakung karena menganiaya tetangganya sendiri.

Pelaku dan korban tinggal di area pembuangan barang bekas.

Penganiayaan terjadi setelah pelaku cekcok dengan korban.

Pelaku tidak terima gubuk yang ditempatinya dibongkar oleh korban.

Pelaku kemudian menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga salah satu satu jarinya putus.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sementara korban dirawat di rumah sakit.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Pomdam Jaya Sebut Video Viral Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur di Medsos Hoaks

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x