Kompas TV video vod

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Warga Hingga Tewas Harus Ditangani Peradilan Umum?

Kompas.tv - 29 Agustus 2023, 15:57 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Kasus dugaan penganiayaaan yang melibatkan 3 anggota TNI, kini tengah diusut oleh Pomdam Jaya. Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono meminta pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati.

Sementara Kontras Aceh meminta Komnas HAM mengawal kasus ini, karena penganiayaan yang dilakukan anggota TNI, hingga membuat warga sipil meninggal dunia berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Di lain pihak, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mendorong agar kasus ini ditangani oleh peradilan umum bukan hukum militer.

Duka teramat mendalam masih dirasakan keluarga Imam Masykur.

Korban yang meninggal akibat diduga dianiaya oleh anggota tni, memang telah dimakamkan, di kampung asalnya, di Desa Mon Kelayu, Kabupaten Bireun, Aceh.

Namun keluarga masih mengingat jelas percakapan terakhir dengan Imam.

Ketika itu, 12 Agustus 2023, Imam yang saat itu diduga tengah dianiaya pelaku, sempat menelepon keluarganya untuk meminta uang untuk diberikan pada pelaku.

Fauziah, Ibunda Imam Masykur mengaku sbelumnya anaknya tak pernah bercerita ada masalah. Keluarga pun meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Kasus ini pun mendapat perhatian serius banyak pihak.

Kapuspen TNI, Laksda Julis Wijoyono menyatakan panglima tni prihatin dengan kasus penganiayaan ini.
Panglima TNI akan mengawal kasus ini, agar  pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati, minimal hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mendorong agar kasus ini ditangani oleh peradilan umum bukan hukum militer. Menurut Usman, tindak penyiksaan, penculikan, dan pembunuhan adalah tindak pidana umum, bukan pelanggaran hukum militer. 

#tnianiayawarga #aceh #peradilanmiliter



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x