Kompas TV video sinau

Berapa sih Usia Minimal Ikut Pemilu 2024? | SINAU

Kompas.tv - 23 Agustus 2023, 20:18 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Berapa sih usia minimal buat ikut Pemilu 2024?

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Berdasarkan Pasal 169 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat calon peserta minimal berusia 40 tahun, pendidikan formal minimal SMA atau sederajat.

Calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota

Menurut Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon peserta minimal berusia 21 tahun dengan pendidikan mimimal SMA atau sederajat.

Calon anggota DPD

Berdasarkan Pasal 181 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu calon peserta minimal usia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Syarat calon peserta minimal berusia 30 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota

Menurut Pasal 10 UU No. 7 Tahun 2016, usia peserta minimal 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat

Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS

Anggota badan ad hoc, yakni petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pemilu 2024 minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Calon Pemilih

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No. 7 Tahun 2022. Pada Pasal 4 menegaskan, mereka yang menjadi pemilih wajib WNI atau Warga Negara Indonesia. Dengan kriteria usia minimal 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Baca Juga: [FULL] Pidato Megawati di Peresmian Patung Bung Karno, Singgung Pemilu hingga Polusi

Editor Video: Dawud Majid



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x