Kompas TV video vod

Mahfud MD Ingatkan untuk Hati-Hati Periksa Berkas Panji Gumilang

Kompas.tv - 18 Agustus 2023, 19:11 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kejagung menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas perkara itu.

Tim jaksa dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara.

Bila sudah dinyatakan lengkap, jaksa tinggal menanti pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.

Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan pengusutan kasus Panji Gumilang harus dilakukan dengan hati-hati.

Mahfud MD mengatakan polisi sudah memetakan kasus lain yang diduga dilakukan Panji Gumilang yakni tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Soal Berkas Panji Gumilang, Kejagung: Jaksa Butuh Waktu 14 Hari untuk Periksa Berkas

#panjigumilang #alzaytun #kejagung




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x