Kompas TV video vod

Sambo Lolos Vonis Mati, Putri Penjara 10 Tahun, Pakar: MA Perlu Jelaskan Alasannya

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 20:56 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan kasasi Mahkamah Agung, telah meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo dan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya.

Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan MA.

Putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Menko Polhukam menegaskan, sebagai narapidana yang dihukum penjara seumur hidup, Sambo tidak akan mendapat keringanan masa tahanan atau remisi.

Sementara pakar hukum menilai masih ada upaya hukum peninjauan kembali yang bisa diajukan Ferdy Sambo.

Selain Sambo, 3 terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman.

Putri Candrawathi hukumannya dikurangi sepuluh tahun dari 20 tahun menjadi sepuluh tahun.

Sementara dua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hukumannya berkurang menjjadi 8 tahun dan sepuluh tahun.

Sebelumnya Ricky dihukum 13 tahun sedangkan Kuat Ma’ruf dihukum 15 di Pengadilan Negeri Jaksel dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi MA, sehingga belum bisa menjelaskan dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara Ferdy dan terdakwa lainnya.

Sementara Kejasaan Agung menyatakan menghormati putusan MA dan sesuai ketentan Kejasaan Agung tidak bisa lagi mengajukan PK untk perkara pidana.

Dengan demikian Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya bisa segera dieksekusi ke lapas.

Baca Juga: Tanggapan Jokowi Soal MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup

#ferdysambo #putricandrawathi #vonismati



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x