Kompas TV video vod

Miris, Sopir Taksi Online Marak Jadi Korban Begal & Pembunuhan!

Kompas.tv - 26 Juli 2023, 17:36 WIB
Penulis : Edwin Zhan

KOMPAS.TV - Beberapa waktu belakangan, marak sopir taksi online kena aksi begal.

Seperti di Semarang, Jawa Tengah; berawal dari penemuan mayat di sebuah jalan.

Akhirnya terkuak mayat tersebut adalah sopir taksi online yang diduga polisi, menjadi korban perampokan saat dini hari.

Kurang dari 24 jam, si pelaku berhasil ditangkap polisi di Karanganyar, Solo.

Dalam penangkapan, polisi menyita mobil dan telepon genggam milik korban yang hendak dijual pelaku secara online.

Polisi menyebut, pelaku melakukan perampokan dengan menyamar jadi penumpang.

Di Probolinggo, Jawa Timur, seorang sopir taksi online asal Sidoarjo juga menjadi korban begal.

Korban dibegal dua penumpangnya saat diantar ke Wonorejo, Lumajang.

Namun, saat tiba di Kota Probolinggo, pelaku meminta diantar ke jalan sepi dan diminta menepi.

Menurut polisi, sopir disiram air keras di bagian wajah, saat menolak turun dari mobil, hingga membuat pandangannya kabur; dari sana, pelaku pun merampas mobil korban.

Sementara, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, polisi menangkap pembunuh pengemudi taksi online.

Pelaku diketahui penumpang taksi online yang tega menghabisi korban dengan tusukan pisau, lantaran tak terima dinasehati oleh korban.

Kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat di dalam sebuah mobil terparkir di Jalan Raya Cilangkara, Kabupaten Bekasi.

Di Bandung, Jawa Barat, pembunuh yang meracuni sopir taksi online ditangkap polisi.

Baca Juga: Hampir Tabrak Petugas Dinhub saat Razia Parkir Liar, Sopir Taksi Online Ini Menangis Histeris

Pelaku membunuh korban karena ingin menguasai kendaraannya untuk dijual.

Selain pelaku, polisi juga menangkap seorang penadah dan menyita dua unit sepeda motor, serta mobil korban.

Peristiwa ini juga terungkap, berawal dari penemuan mayat di pinggir jalan raya.

Para pelaku ini akan dijerat pasal berlapis, tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana; dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x