JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan bahwa dirinya tak mampu untuk membantu biaya pengobatan David Ozora, korban yang dianiaya sang anak, Mario Dandy Satriyo.
Hal itu disampaikan Rafael dalam sebuah surat yang dibuatnya dari balik jeruji besi Rutan KPK, Selasa (25/7/2023).
Dalam surat itu, Rafael mengaku tak bisa mengucurkan dana lantaran seluruh asetnya telah disita KPK.
Adapun aset tersebut disita KPK karena Rafael merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Rafael Alun Berharap Hakim Berikan Kesempatan Kedua untuk Mario Dandy
Sumber : Kompas TV
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.