Kompas TV video vod

KAI Buka Suara, Pelintasan Madukoro Tak Dirancang untuk Kendaraan Besar Bodi Rendah

Kompas.tv - 20 Juli 2023, 21:48 WIB
Penulis : Shinta Milenia

SEMARANG, KOMPAS.TV - Rekaman cctv mengungkap kronologi kereta api menabrak truk hingga meledak di Pelintasan Madukuro Semarang.

Setelah kereta menabrak truk hingga terbakar, sejumlah penumpang kereta terekam kamera warga langsung keluar dari kereta.

Masinis disebut syok akibat kecelakaan ini.

Sang masinis tak langsung menceburkan diri ke sungai melainkan berjalan menyusuri rel untuk menjauhi truk yang terbakar.

Polisi akan memintai keterangan Kamis (20/7/2023).

Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, Sandry Pasambuna menyebut jika jalan pelintasan kereta Madukoro Semarang memang tidak dirancang untuk kendaraan besar yang memiliki bodi rendah.

PT KAI mengimbau untuk kendaraan besar agar memperhatikan kondisi jalan di pelintasan kereta api sebelum dilewati.

Kondisi jembatan mengalami kerusakan usai tabrakan terjadi.

Proses evakuasi truk dan gerbong kereta memakan waktu hingga 8 jam.

Meski kini jalur kereta mulai berangsung normal, tetapi sebelumnya sejumlah perjalanan kereta pun dari arah Semarang menuju Jawa Timur terhambat.

Sopir truk dan kernet langsung menyerahkan diri kepada polisi pada Rabu (19/7/2023) dini hari setelah peristiwa kecelakaan terjadi.

Polisi masih mendalami penyebab truk berhenti mendadak di perlintasan kereta, termasuk kelayakan jalur perlintasan kereta dilalui truk besar.

Sepanjang tahun 2021, PT KAI mencatat ada 271 kasus kecelakaan yang terjadi di pelintasan rel kereta api.

Menurut aturan, tanggung jawab pelintasan diserahkan kepada wilayah masing-masing.

Jika terjadi di jalan nasional, pelintasan dikelola oleh Kementerian Perhubungan.

Begitu pun jika pelintasan ada di wilayah jalan provinsi, maka menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. 

Dari Data Kementerian Perhubungan sepanjang tahun 2022, ada 4.194 jumlah pelintasan kereta di Sumatera dan Jawa. 

1.617 di antaranya tidak dijaga, sementara 929 lainnya berstatus liar atau ilegal.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x