Kompas TV video vod

Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Persidangan Korupsi BTS 4G Dilanjutkan 25 Juli

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 12:29 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

AKARTA, KOMPAS.TV -  Pada Selasa (18/7) ini,  digelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sidang putusan sela memutuskan eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate ditolak.

Salah satu alasan hakim menolak eksepsi yang diajukan adalah eksepsi Johnny G Plate telah masuk pokok perkara dari kasus korupsi BTS 4G.

Ada 2 terdakwa lain yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun.



Sumber : Kompas TV

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.