Kompas TV video vod

Saksi Ahli Beberkan 2 Aspek Penentu Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana

Kompas.tv - 11 Juli 2023, 17:43 WIB
Penulis : Aditya Pramana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023), Ahmad Sofian, seorang ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Sofian menyoroti 2 aspek penting yang menentukan dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Ada 2 aspek untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” ungkap Ahmad Sofian.

“2 aspek itu terletak pada aspek subjektif dan yang kedua aspek objektifnya," lanjutnya.

Baca Juga: Jaksa Minta Penjelasan Ahli Pidana soal Unsur-Unsur dalam Pasal yang Menjerat Mario Dandy

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x