Kompas TV video vod

Alasan KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Atas Gratifikasi Rp28 Miliar

Kompas.tv - 7 Juli 2023, 18:13 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan nilai gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono senilai Rp 28 miliar. 

Yang bersangkutan telah menggunakan uang tersebut untuk beli rumah, polis asuransi hingga berlian atusan juta rupiah.

Tim penyidik menahan tersangka  20 hari kedepan hingga 26 juli 2023 di rutan KPK.

“Sejak tahun 2012-2022 pejabat eselon  3 memanfaatkan posisi sebagai perantara broker, untuk pengusaha ekspor impor untuk  mempermudah transaksi.

Baca Juga: Meski SK Sudah Keluar, Endar Belum Aktif Bekerja sebagai Direktur Penyelidikan KPK Karena...

Menghubungkan importir barang logistic dari Singapura, ke  Vietnam, Thailand, Kamboja,”kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sebelumnya KPK sempat mencekal Andhi Pramono bepergian keluar negeri untuk memudahkan pemeriksaan di KPK.

Pada pertengahan Mei lalu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti dari geledah rumah Andhi di Gunung Putri, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Produser: Yuilyana Wen
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x