Kompas TV video vod

Usut Penipuan Skema Ponzi Si Kembar Rihana-Rihani, Begini Kata Polisi...

Kompas.tv - 5 Juli 2023, 23:09 WIB
Penulis : Shinta Milenia

TANGERANG, KOMPAS.TV - Setahun sudah si kembar Rihana Rihani dilaporkan para korbannya ke polisi.
Keduanya dilaporkan sejak Juni 2022 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Pelarian tersangka penipuan Rihana-Rihani kini berakhir sudah.

Si kembar telah ditangkap Tim Resmob Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni 2023.

Kerap berpindah tempat karena tahu sudah masuk Daftar Pencarian Orang, kedua tersangka berhasil ditangkap di sebuah apartemen wilayah Serpong Tangerang Selatan.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut Polda Metro Jaya memang sudah membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan Rihana Rihani. 

Polda menyebut sudah menerima beberapa laporan korban dengan modus skema ponzi dan terkait dengan reseller lainnya.

Akibat penipuan si kembar, total kerugian para korban yang merupakan reseller iphone ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Si kembar Rihana dan Rihani telah menipu setidaknya 17 orang hingga Mei 2023 lalu dengan modus pre order Iphone.

Setiap reseller bisa mendapat potongan harga hingga Rp 500.000 per unit.

Korban diharuskan membayar penuh, namun barang yang dipesan dijanjikan tiba dalam waktu 2 pekan.

Humas PPATK, Natsir Kongah menegaskan rekening yang diblokir mencapai Rp 86 miliar  sudah menjadi atensi dari penyidik.

Catatan kejahatan si kembar ternyata tak hanya soal penipuan preorder iphone, Rihana dan Rihani juga dilaporkan atas kasus penggelapan mobil rental.

Kini usai berhasil ditangkap, para korban pun berharap kasus ini segera dituntaskan.

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sanksi pidana untuk kasus penipuan yang terjadi akibat transaksi online bisa mencapai 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Dicopot dari Jabatan, Brigjen Endar Kembali Jabat Direktur Penyelidikan KPK


 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x