JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko jelaskan terkait status tersangka Mario Dandy dalam kasus pencabulan terhadap anak.
Mario Dandy telah ditetapkan tersangka sejak 27 Juni 2023 lalu.
“Pada tanggal 27 Juni 2023 ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo saat Konferensi Pers pada Selasa (4/7/2023)
Menurut Yudo, kasus ini masih dalam proses penyidikan dan berbeda dengan sidang yang tengah dijalani oleh Mario Dandy.
Sumber : Kompas TV
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.