Kompas TV video vod

Inilah Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

Rabu, 7 Juni 2023 | 13:09 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa berdasarkan pemeriksaan oleh polisi membuat konstruksi bahwa ketiga pelaku, Mario Dandy, Shane, dan anak AG, punya porsi masing-masing dalam penganiayaan David Ozora.

Dari konstruksi dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Senin (05/06/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy dan Shane serta anak AG sudah terlibat sejak rencana penganiayaan disusun.

Untuk Mario Dandy yang merencanakan hingga menganiaya fisik secara langsung, jaksa mendakwa untuk KUHP dengan pasal penganiayaan berat terencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ada tiga pasal KUHP yang dikenakan, pasal 355 ayat 1 dan 353 ayat 2 serta pasal 55 ayat 1.

Pada dakwaan kedua, jaksa melapisnya dengan undang-undang perlindungan anak yakni pada pasal 76 dan 80 ayat 2.

Baca Juga: Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana ke David Ozora, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara!



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.