Kompas TV video vod

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David

Rabu, 7 Juni 2023 | 11:19 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Jaksa menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy membuat David Ozora dirawat selama 53 hari di rumah sakit.

Terdakwa Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa ini.

Selain itu, Terdakwa Shane didakwa melakukan penganiayaan terencana terhadap David Ozora.

Shane pun terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Shane Lukas disebut turut merencanakan penganiayaan berat bersama dengan Mario Dandy.

Shane diduga berperan sebagai perekam tindakan penganiayaan.

Baca Juga: Dugaan Minta Setoran Rp650 Juta, Kompol Petrus Dicopot dari Jabatannya

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.